GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA SIPIL DAN MILITER

Pengacara Banyuasin

Bima Muhammad Rizki, SH., MH.

ada yang bertanya mengenai Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Sipil dan Militer, gugatnya dimana?

disini kami akan membantu menjawab pertanyaan saudara yang telah menanyakan pertanyaan tersebut. jadi terkait permasalahan perdata antara sipil dan militer, gugatan tetap dilayangkan ke Pengadilan Negeri setempat, jelas berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bahwa Peradilan Militer hanya mempersidangkan permasalahan Pidana yang dilakukan Anggota TNI/ Militer, baik itu permasalahan Sengketa Lahan/ Tanah, Bangunan, Hutang Piutang, dan lain sebagainya.

 

semoga membantu menjawab dan apabila ada kekeliruan mohon dikoreksi. Terimakasih

 

Categories: Artikel